Kita tahu bangkai adalah sesuatu yang mati karena tidak lewat penyembelihan yang syar’i. Asalnya bangkai adalah najis dan setiap yang najis haram dimakan. Namun ada beberapa bangkai yang suci yang dikecualikan.
Di antara bangkai yang suci adalah:
1- Tulang bangkai.
Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Alasannya, karena bangkai tidak memiliki sifat hayah (kehidupan) yang sempurna. Keadaan tulang bangkai ini sama dengan kuku, bulu dan semisal itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang tepat, tulang bangkai asalnya itu suci dan tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 97).
2- Bangkai ikan dan hewan air lainnya tanpa pengecualian.
Karena bangkai hewan ini suci berdasarkan dalil,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)
Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3- Bangkai manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah,
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 372).
4- Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, belalang, kalajengking.
Bangkai hewan ini suci.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً
“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR. Bukhari no. 3320).
Semoga pelajaran di pagi ini bermanfaat.
Referensi Utama:
Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan tahun 1422 H, 1: 93-95.
Diselesaikan di pagi hari penuh berkah 07: 15 AM, 24 Rabi’ul Awwal 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.
Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer.